Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Zina

Zina
1. Pengertian Zina.
     Zina dari segi bahasa memiliki arti yaitu kesempitan. Sedangkan menurut istilah, zina adalah hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah, dilakukan secara sadar serta tanpa adanya unsur syubhat. Perbuatan zina itu hukumnya haram dan merupakan salah satu bentuk dosa besar.
2. Macam-macam Zina dan Hukumnya.
     a. Zina Muhsan.

Hudud

Hudud
     Dalam pengertian bahasa, hudud adalah batas-batas atau pencegahan. dalam ilmu fiqih, hudud atau had adalah hukuman atas perbuatan pidana tertentu (jarimah hudud) yang jenis dan bentuk hukumannya telah ditentukan oleh syar'i, tidak bisa dikurangi atau ditambah lagi. Hukuman ini merupakan hak prerogratif Allah dalam pengertian tidak bisa dihapuskan, baik perseorangan yang menjadi korban jarimah itu sendiri maupun oleh masyarakat yang diwakili lembaga negara.
 

Kafarat

Kafarat
1. Pengertian Kafarat.
     Kafarat adalah sejenis denda yang wajib dibayar oleh seseorang yang telah mengerjakan perbuatan tertentu yang dilarang oleh Allah SWT.. Kafarat sebagai tanda taubat kepada Allah SWT.. Bagi pembunuh, disamping dia wajib menyerahkan diri untuk dibunuh atau membayar diat (denda), maka dia diwajibkan juga untuk membayar kafarat. Adapun kafarat pembunuhan adalah memerdekakan hamba sahaya muslim atau wajib puasa dua bulan berturut-turut.
2. Hikmah Kafarat.
     a. Agar manusia lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. dan bertaubat kepada-Nya.
     b. Terwujudnya kehidupan yang aman dan tentram bagi seluruh masyarakat dan terpeliharanya hak-hak setiap anggota masyarakat.
     c. Agar manusia benar-benar jera dan menyesali perbuatannya.
     d. Agar orang yang mau berbuat jahat berpikir untuk tidak berbuat jahat karena ancaman yang begitu berat di dunia dan siksaan yang akan diterimanya nanti di akhirat.

Diat

Diat
1. Pengertian Diat.
          Dari segi bahasa diat berarti tebusan atau denda. Diat adalah sejumlah harta yang wajib diberikan kepada pihak yang terbunuh. Diat disyariatkan dengan maksud untuk mencegah perampasan jiwa atau penganiayaan terhadap manusia yang harus dipelihara keselamatan jiwanya.
2. Macam-macam Diat.
     a. Diat Berat (mugalazah).
          Diat berat ialah harus membayar dengan 100 ekor unta, terdiri dari 30 ekor hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun), dan 40 ekor khilfah (unta betina yang bunting), serta diwajibkan kepada berikut ini:
     1. Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, tapi dimaafkan oleh keluarga terbunuh, maka pembayaran diat sebagai pengganti qishas. Diat ini dibayarkan secara tunai dan diambil dari harta pembunuh.
     2. Pembunuhan semi sengaja. Wajib dibayar oleh keluarga pembunuh dan diangsur selama tiga tahun.
     3. Pembunuhan di tanah haram atau pada bulan-bulan haram atau pembunuhan terhadap muhrim pembunuh.
          Diat mukhafafah dapat menjadi diat mugalazah apabila terjadi tiga hal tersebut. Hal ini disebabkan islam menghormati tiga hal tersebut, maka selayaknya pembunuhan atau hal itu mendapat hukuman yang lebih besar.
     b. Diat Ringan (mukhafafah).
          Diat ringan berupa 100 ekor unta terdiri dari 20 ekor hiqqah, 20 ekor jadza'ah, 20 ekor binta labun (unta betina berumur lebih dari 2 tahun), 20 ekor ibnu labun (unta jantan berumur lebih dari 2 tahun), dan 20 ekor binta makhad (unta betina berumur lebih dari 1 tahun). Diat mukhafafah wajib dibayarkan oleh keluarga pembunuh dan diangsur tiga tahun.
3. Sebab-sebab Ditetapkan Diat.
     Diwajibkan membayar diat atas pihak pembunuh dengan sebab sebagai berikut: 
     a. Sukar melaksanakan qishas, yaitu pada perbuatan melukai anggota tubuh.
     b. Matinya pelaku pembunuhan atau perusak anggota tubuh.
     c. Dimaafkan oleh pihak keluarga terbunuh, maka tidak berlaku qishas, tapi wajib membayar diat.
     d. Pelaku pembunuhan lari, tapi sudah diketahui dengan jelas identitasnya. Diat bagi pembunuh yang lari dibebankan kepada ahli waris pembunuh.
4. Diat karena Kejahatan Melukai atau Memotong-motong Anggota Tubuh.
      a. Membayar Satu Diat Penuh.
          Apabila memotong anggota tubuh, dua tangan, dua kaki, hidung, dan telinga, dua mata, lidah, bibir, tempat keluarnya bicara, penglihatan, atau pendengaran, dan kemaluan laki-laki. Pelaku pemotongan anggota tubuh di atas harus diqishas, atau kalau dimaafkan keluarga terbunuh harus membayar satu diat penuh.
      b. Membayar Setengah Diat.
           Apabila memotong salah satu dari anggota tubuh yang berjumlah dua, misalnya satu kaki, satu tangan, satu telinga, dan sebagainya.
      c. Membayar Sepertiga Diat.
           Apabila melukai anggota tubuh, antara lain melukai kepala sampai ke otak atau melukai badan sampai ke perut.
      d. Membayar Diat yang lainnya.
           Nabi SAW. bersabda yang artinya: "... pukulan yang menggeser tulang diatnya lima belas unta, setiap jari-jari tangan dan kaki diatnya sepuluh unta, gigi diatnya lima unta, luka hingga tulangnya tampak diatnya lima unta, laki-laki yang dibunuh karena membunuh seorang perempuan, bagi orang yang biasa menggunakan emas dapat membayar seribu dinar." (H. R. Abu Dawud).
5. Hikmah Diat.
     a. Diat untuk mencegah agar jangan sampai terjadi kejahatan dan melindungi jiwa jangan sampai dilecehkan. 
     b. Diat (denda) dengan harta adalah untuk kepentingan dua belah pihak. Bagi pembunuh diat ini membuat pelaku merasakan kehidupan baru yang aman dan mendapat kesempatan bertaubat ke jalan yang benar. Di pihak lain keluarga terbunuh dapat memanfaatkan harta tersebut untuk kelangsungan hidupnya dan dapat sedikit meringankan perasaan sedihnya.
     c. Pelaku pembunuhan diharapkan sadar atas kelalaiannya dan untuk lebih berhati-hati.

Qishas

Qishas
1. Pengertian Qishas.
     Qishas ialah melakukan pembalasan yang sama terhadap perbuatan atau pembunuhan atau melukai atau perusakan anggota badan atau menghilangkan manfaat anggota badan, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
2. Syarat-syarat Qishas.
     a. Pembunuh Sudah Balig dan Berakal.
          Anak-anak dan orang gila tidak dikenakan qishas.
     b. Ada Kesengajaan Membunuh.
     c. Orang yang Terbunuh Terpelihara, dengan Islam atau dengan Perjanjian.
          Seorang mukmin yang membunuh orang kafir, orang murtad, atau pezina, tidak diqishas, tapi dijatuhi hukuman lain menurut pertimbangan hakim.
     d. Orang yang Dibunuh Sama Derajatnya dengan Orang yang Membunuh.
           Artinya, orang yang membunuh tidak lebih rendah, seperti islam dengan islam, merdeka dengan merdeka, atau hamba dengan hamba.
     e. Pembunuh Bukan Orang Tua Terbunuh.
          Tidak wajib diqishas bagi bapak yang membunuh anaknya, tetapi wajib diqishas apabila anak membunuh bapaknya.
3. Macam-macam Qishas.
     a. Qishas pembunuhan, yakni qishas bagi pelaku tindak pidana pembunuhan.
     b. Qishas anggota badan, yakni qishas bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak, atau menghilangkan manfaat/fungsi anggota badan.
          Jika lukanya termasuk ringan maka, tidak dikenakan qishas melainkan dikenakan diat saja.
4. Pembunuhan Oleh Massa.
     Pembunuhan yang dilakukan oleh sekelompok orang atau secara bersama-sama, maka mereka harus diqishas. Hal tersebut didasarkan pada pendapat Umar Bin Khatab.
5. Hikmah Qishas. 
  • Dapat mencegah terjadinya pertentangan dan permusuhan.
  • Dapat memberikan pelajaran pada kita bahwa neraca keadilan harus ditegakkan.
  • Dalam memelihara keamanan dan ketertiban.

Pembunuhan

Pembunuhan
1. Pengertian Pembunuhan.
     Pembunuhan adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, baik disengaja maupun tidak, dengan alat yang mematikan maupun yang tidak mematikan. Hukum membunuh adalah haram sesuai firman Allah dalam surat Al-Isra' [13]: 33.
2. Macam-macam Pembunuhan dan Hukumnya.
     a. Pembunuhan Disengaja.
          Pembunuhan disengaja adalah pembunuhan yang dilakukan secara sengaja dengan niat benar-benar ingin membunuh dan menggunakan alat yang memungkinkan terjadinya pembunuhan. Contoh: menembak, memukul dengan alat berat, meracuni, dan tidak memberi makan seseorang sehingga meninggal dunia. Pembunuhan secara disengaja termasuk dosa besar.
          Hukuman bagi pelaku pembunuhan disengaja adalah qishas, artinya pembunuh harus dibunuh juga. Pelaksana qishas adalah hakim, tidak boleh menghakimi sendiri. Tapi, bila keluarga terbunuh memaafkan, maka pelaku wajib membayar diat mugalazah (denda berat). Dan pembayaran diat ini harus dilakukan dengan cara tunai.
     b. Pembunuhan Seperti Sengaja.
          Pembunuhan seperti sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan seperti sengaja terhadap korban, tapi tidak disertai dengan niat untuk membunuh. Contoh: melempar korban dengan benda ringan yang menurut kebiasaan tidak mungkin menyebabkan kematian, tapi ternyata korban meninggal dunia dengan benda ringan tersebut. Pembunuhan seperti ini disebut pembunuhan seperti sengaja karena pembunuhan itu diragukan antara kesengajaan dan kesalahan, mengingat secara prinsip tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membunuh.
          Hukum bagi pelaku pembunuhan seperti sengaja yaitu tidak diqishas, tapi wajib membayar diat mugalazah (denda berat) atas keluarga terbunuh, dan dibayar secara berangsur selama tiga tahun.
     c. Pembunuhan Karena Kesalahan atau Tidak Sengaja.
          Pembunuhan karena kesalahan adalah pembunuhan yang disebabkan salah dalam perbuatan, salah dalam maksud, dan kelalaian. Contoh: salah dalam perbuatan, seperti berniat menembak hewan buruan yang ternyata mengenai orang. Salah dalam maksud, seperti orang yang mengendarai kendaraan menabrak orang hingga meninggal. Kelalaian (tidak kenal sasaran) seperti membunuh kawan sendiri dalam suasana perang karena tidak diketahui mana kawan dan mana lawan.
          Hukuman bagi pelaku pembunuhan karena kesalahan adalah tidak diqishas, tapi wajib membayar diat mukhafafah (denda ringan). Denda tersebut dibayarkan berangsur selama tiga tahun.
3. Hikmah Dilarangnya Pembunuhan.
  • Pelaku kejahatan akan berpikir dua kali sebelum berbuat karena ancaman hukumannya sangat berat.
  • Terjaminnya kelangsungan hidup dan terjaganya keselamatan jiwa.
  • Terciptanya kehidupan yang aman dan tentram dalam masyarakat.
  • Terpeliharanya hak-hak manusia, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.

Jinayat

Jinayat
     Dari segi bahasa, jinayat memiliki arti yaitu dosa, dan juga memiliki makna yang berarti kejahatan atau kriminalitas. Dari segi istilah menurut Al-Jurjani, jinayat adalah semua perbuatan terlarang yang terkait dengan sesuatu yang membahayakan, baik kepada diri sendiri ataupun orang lain.