Hudud

04.31 goodongaring 0 Comments

Hudud
     Dalam pengertian bahasa, hudud adalah batas-batas atau pencegahan. dalam ilmu fiqih, hudud atau had adalah hukuman atas perbuatan pidana tertentu (jarimah hudud) yang jenis dan bentuk hukumannya telah ditentukan oleh syar'i, tidak bisa dikurangi atau ditambah lagi. Hukuman ini merupakan hak prerogratif Allah dalam pengertian tidak bisa dihapuskan, baik perseorangan yang menjadi korban jarimah itu sendiri maupun oleh masyarakat yang diwakili lembaga negara.
 

You Might Also Like

0 komentar: