Kafarat

04.17 goodongaring 0 Comments

Kafarat
1. Pengertian Kafarat.
     Kafarat adalah sejenis denda yang wajib dibayar oleh seseorang yang telah mengerjakan perbuatan tertentu yang dilarang oleh Allah SWT.. Kafarat sebagai tanda taubat kepada Allah SWT.. Bagi pembunuh, disamping dia wajib menyerahkan diri untuk dibunuh atau membayar diat (denda), maka dia diwajibkan juga untuk membayar kafarat. Adapun kafarat pembunuhan adalah memerdekakan hamba sahaya muslim atau wajib puasa dua bulan berturut-turut.
2. Hikmah Kafarat.
     a. Agar manusia lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. dan bertaubat kepada-Nya.
     b. Terwujudnya kehidupan yang aman dan tentram bagi seluruh masyarakat dan terpeliharanya hak-hak setiap anggota masyarakat.
     c. Agar manusia benar-benar jera dan menyesali perbuatannya.
     d. Agar orang yang mau berbuat jahat berpikir untuk tidak berbuat jahat karena ancaman yang begitu berat di dunia dan siksaan yang akan diterimanya nanti di akhirat.

You Might Also Like

0 komentar: