Pembunuhan
Pembunuhan1. Pengertian Pembunuhan.
Pembunuhan adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, baik disengaja maupun tidak, dengan alat yang mematikan maupun yang tidak mematikan. Hukum membunuh adalah haram sesuai firman Allah dalam surat Al-Isra' [13]: 33.
2. Macam-macam Pembunuhan dan Hukumnya.
a. Pembunuhan Disengaja.
Pembunuhan disengaja adalah pembunuhan yang dilakukan secara sengaja dengan niat benar-benar ingin membunuh dan menggunakan alat yang memungkinkan terjadinya pembunuhan. Contoh: menembak, memukul dengan alat berat, meracuni, dan tidak memberi makan seseorang sehingga meninggal dunia. Pembunuhan secara disengaja termasuk dosa besar.
Hukuman bagi pelaku pembunuhan disengaja adalah qishas, artinya pembunuh harus dibunuh juga. Pelaksana qishas adalah hakim, tidak boleh menghakimi sendiri. Tapi, bila keluarga terbunuh memaafkan, maka pelaku wajib membayar diat mugalazah (denda berat). Dan pembayaran diat ini harus dilakukan dengan cara tunai.
b. Pembunuhan Seperti Sengaja.
Pembunuhan seperti sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan seperti sengaja terhadap korban, tapi tidak disertai dengan niat untuk membunuh. Contoh: melempar korban dengan benda ringan yang menurut kebiasaan tidak mungkin menyebabkan kematian, tapi ternyata korban meninggal dunia dengan benda ringan tersebut. Pembunuhan seperti ini disebut pembunuhan seperti sengaja karena pembunuhan itu diragukan antara kesengajaan dan kesalahan, mengingat secara prinsip tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membunuh.
Hukum bagi pelaku pembunuhan seperti sengaja yaitu tidak diqishas, tapi wajib membayar diat mugalazah (denda berat) atas keluarga terbunuh, dan dibayar secara berangsur selama tiga tahun.
c. Pembunuhan Karena Kesalahan atau Tidak Sengaja.
Pembunuhan karena kesalahan adalah pembunuhan yang disebabkan salah dalam perbuatan, salah dalam maksud, dan kelalaian. Contoh: salah dalam perbuatan, seperti berniat menembak hewan buruan yang ternyata mengenai orang. Salah dalam maksud, seperti orang yang mengendarai kendaraan menabrak orang hingga meninggal. Kelalaian (tidak kenal sasaran) seperti membunuh kawan sendiri dalam suasana perang karena tidak diketahui mana kawan dan mana lawan.
Hukuman bagi pelaku pembunuhan karena kesalahan adalah tidak diqishas, tapi wajib membayar diat mukhafafah (denda ringan). Denda tersebut dibayarkan berangsur selama tiga tahun.
3. Hikmah Dilarangnya Pembunuhan.
- Pelaku kejahatan akan berpikir dua kali sebelum berbuat karena ancaman hukumannya sangat berat.
- Terjaminnya kelangsungan hidup dan terjaganya keselamatan jiwa.
- Terciptanya kehidupan yang aman dan tentram dalam masyarakat.
- Terpeliharanya hak-hak manusia, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
0 komentar: