Qishas

04.45 goodongaring 0 Comments

Qishas
1. Pengertian Qishas.
     Qishas ialah melakukan pembalasan yang sama terhadap perbuatan atau pembunuhan atau melukai atau perusakan anggota badan atau menghilangkan manfaat anggota badan, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
2. Syarat-syarat Qishas.
     a. Pembunuh Sudah Balig dan Berakal.
          Anak-anak dan orang gila tidak dikenakan qishas.
     b. Ada Kesengajaan Membunuh.
     c. Orang yang Terbunuh Terpelihara, dengan Islam atau dengan Perjanjian.
          Seorang mukmin yang membunuh orang kafir, orang murtad, atau pezina, tidak diqishas, tapi dijatuhi hukuman lain menurut pertimbangan hakim.
     d. Orang yang Dibunuh Sama Derajatnya dengan Orang yang Membunuh.
           Artinya, orang yang membunuh tidak lebih rendah, seperti islam dengan islam, merdeka dengan merdeka, atau hamba dengan hamba.
     e. Pembunuh Bukan Orang Tua Terbunuh.
          Tidak wajib diqishas bagi bapak yang membunuh anaknya, tetapi wajib diqishas apabila anak membunuh bapaknya.
3. Macam-macam Qishas.
     a. Qishas pembunuhan, yakni qishas bagi pelaku tindak pidana pembunuhan.
     b. Qishas anggota badan, yakni qishas bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak, atau menghilangkan manfaat/fungsi anggota badan.
          Jika lukanya termasuk ringan maka, tidak dikenakan qishas melainkan dikenakan diat saja.
4. Pembunuhan Oleh Massa.
     Pembunuhan yang dilakukan oleh sekelompok orang atau secara bersama-sama, maka mereka harus diqishas. Hal tersebut didasarkan pada pendapat Umar Bin Khatab.
5. Hikmah Qishas. 
  • Dapat mencegah terjadinya pertentangan dan permusuhan.
  • Dapat memberikan pelajaran pada kita bahwa neraca keadilan harus ditegakkan.
  • Dalam memelihara keamanan dan ketertiban.

You Might Also Like

0 komentar: