Runtuh



Runtuh

Segalanya kau genggam dalam sekepal
Ibarat seluruh keajaiban di bumi, laut, langit, dan tanah
Apungkan besi
Menembus inti, cakrawala
Yang hilang yang dicari
Memandang sejauh batas logika
Tapi… tak ada arti dibalik kehebatan itu,
Masih saja air jiwa menetes setiap saat
Air mata!
Dapat hidup disekitar yang mati
Tapi tak dapat sepenuhnya hidup jika disekitar yang bernafas
Tertulis setiap saat,
Sebuah ironi hidup
Bukan sebab akal yang lemah
Tapi jiwa yang runtuh apabila terasingkan…
Tak bisa merasuk dan bersama hidup dalam gelombang manusia
Karya: Nila Zulva Rosyida

Aku, Anak Matahari



Aku, Anak Matahari

Aku menulis ini dengan cinta
Seseorang datang kepadaku member inspirasi
Diolahnya batang pohon menjadi perahu
Disuruhnya aku mengarungi samudra
Dimana peperangan berkecamuk
Disuruhnya aku memilih: pecundang atau pemenang
Kini medan perang ada dimana-mana
Seseorang yang memberiku inspirasi telah pergi
Warisannya bukan senjata dan topi perang
Tapi kekerasan hati dan pikiran.
Karya: Gola Gong

Orang-orang Miskin



Orang-orang Miskin

Orang-orang miskin di jalan,
Yang tinggal di dalam selokan,
Yang kalah di dalam pergulatan,
Yang diledek oleh impian,
Janganlah mereka ditinggalkan.

Angin membawa baju mereka.
Rambut mereka melekat di bulan purnama.
Wanita-wanita bunting berbaris di cakrawala,
Mengandung buah jalan raya.

Orang-orang miskin. Orang-orang berdosa.
Bayi gelap dalam batin. Rumput dan lumut jalan raya.
Tak bisa kamu abaikan.
Bila kamu meremehkan mereka,
Di jalan kamu akan diburu bayangan.

Tidurmu akan penuh igauan,
Dan bahasa anak-anakmu sukar kamu terka.
Jangan kamu bilang Negara ini kaya.
Karena orang-orang berkembang di kota dan di desa.

Jangan kamu bilang dirimu kaya,
Bila tetanggamu memakan bangkai kucingnya.
Lambang Negara ini mestinya trompah dan blacu.
Dan perlu diusulkan
Agar ketemu presiden tak perlu berdasi seperti Belanda.
Dan tentara di jalan jangan bebas memukul mahasiswa
Orang-orang miskin di jalan
Masuk ke dalam tidur malammu.
Perempuan-perempuan bunga raya
Menyuapi putra-putramu.

Tangan-tangan kotor dari jalan raya
Meraba-raba kaca jendelamu.
Mereka tak bisa kamu biarkan.
Jumlah mereka tidak bisa kau mistik menjadi nol.

Mereka akan menjadi pertanyaan yang mencegat ideologimu.
Gigi mereka yang kuning akan meringis di muka agamamu.

Kuman-kuman sipilis dan TBC dari gang-gang gelap akan hinggap di gorden presidenan.
Dan buku programma gedung kesenian.

Orang-orang miskin berbaris sepanjang sejarah,
Bagai udara panas yang selalu ada,
Bagai gerimis yang selalu membayang,
Orang-orang miskin mengangkat pisau menuju ke dada kita,
Atau ke dada mereka sendiri.
O, kenangkanlah :
Orang-orang miskin
Juga berasal dari kemah Ibrahim…
Karya: WS. Rendra
Djogja, 04 Februari 1978

Zina

Zina
1. Pengertian Zina.
     Zina dari segi bahasa memiliki arti yaitu kesempitan. Sedangkan menurut istilah, zina adalah hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah, dilakukan secara sadar serta tanpa adanya unsur syubhat. Perbuatan zina itu hukumnya haram dan merupakan salah satu bentuk dosa besar.
2. Macam-macam Zina dan Hukumnya.
     a. Zina Muhsan.

Hudud

Hudud
     Dalam pengertian bahasa, hudud adalah batas-batas atau pencegahan. dalam ilmu fiqih, hudud atau had adalah hukuman atas perbuatan pidana tertentu (jarimah hudud) yang jenis dan bentuk hukumannya telah ditentukan oleh syar'i, tidak bisa dikurangi atau ditambah lagi. Hukuman ini merupakan hak prerogratif Allah dalam pengertian tidak bisa dihapuskan, baik perseorangan yang menjadi korban jarimah itu sendiri maupun oleh masyarakat yang diwakili lembaga negara.
 

Kafarat

Kafarat
1. Pengertian Kafarat.
     Kafarat adalah sejenis denda yang wajib dibayar oleh seseorang yang telah mengerjakan perbuatan tertentu yang dilarang oleh Allah SWT.. Kafarat sebagai tanda taubat kepada Allah SWT.. Bagi pembunuh, disamping dia wajib menyerahkan diri untuk dibunuh atau membayar diat (denda), maka dia diwajibkan juga untuk membayar kafarat. Adapun kafarat pembunuhan adalah memerdekakan hamba sahaya muslim atau wajib puasa dua bulan berturut-turut.
2. Hikmah Kafarat.
     a. Agar manusia lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. dan bertaubat kepada-Nya.
     b. Terwujudnya kehidupan yang aman dan tentram bagi seluruh masyarakat dan terpeliharanya hak-hak setiap anggota masyarakat.
     c. Agar manusia benar-benar jera dan menyesali perbuatannya.
     d. Agar orang yang mau berbuat jahat berpikir untuk tidak berbuat jahat karena ancaman yang begitu berat di dunia dan siksaan yang akan diterimanya nanti di akhirat.

Diat

Diat
1. Pengertian Diat.
          Dari segi bahasa diat berarti tebusan atau denda. Diat adalah sejumlah harta yang wajib diberikan kepada pihak yang terbunuh. Diat disyariatkan dengan maksud untuk mencegah perampasan jiwa atau penganiayaan terhadap manusia yang harus dipelihara keselamatan jiwanya.
2. Macam-macam Diat.
     a. Diat Berat (mugalazah).
          Diat berat ialah harus membayar dengan 100 ekor unta, terdiri dari 30 ekor hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun), dan 40 ekor khilfah (unta betina yang bunting), serta diwajibkan kepada berikut ini:
     1. Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, tapi dimaafkan oleh keluarga terbunuh, maka pembayaran diat sebagai pengganti qishas. Diat ini dibayarkan secara tunai dan diambil dari harta pembunuh.
     2. Pembunuhan semi sengaja. Wajib dibayar oleh keluarga pembunuh dan diangsur selama tiga tahun.
     3. Pembunuhan di tanah haram atau pada bulan-bulan haram atau pembunuhan terhadap muhrim pembunuh.
          Diat mukhafafah dapat menjadi diat mugalazah apabila terjadi tiga hal tersebut. Hal ini disebabkan islam menghormati tiga hal tersebut, maka selayaknya pembunuhan atau hal itu mendapat hukuman yang lebih besar.
     b. Diat Ringan (mukhafafah).
          Diat ringan berupa 100 ekor unta terdiri dari 20 ekor hiqqah, 20 ekor jadza'ah, 20 ekor binta labun (unta betina berumur lebih dari 2 tahun), 20 ekor ibnu labun (unta jantan berumur lebih dari 2 tahun), dan 20 ekor binta makhad (unta betina berumur lebih dari 1 tahun). Diat mukhafafah wajib dibayarkan oleh keluarga pembunuh dan diangsur tiga tahun.
3. Sebab-sebab Ditetapkan Diat.
     Diwajibkan membayar diat atas pihak pembunuh dengan sebab sebagai berikut: 
     a. Sukar melaksanakan qishas, yaitu pada perbuatan melukai anggota tubuh.
     b. Matinya pelaku pembunuhan atau perusak anggota tubuh.
     c. Dimaafkan oleh pihak keluarga terbunuh, maka tidak berlaku qishas, tapi wajib membayar diat.
     d. Pelaku pembunuhan lari, tapi sudah diketahui dengan jelas identitasnya. Diat bagi pembunuh yang lari dibebankan kepada ahli waris pembunuh.
4. Diat karena Kejahatan Melukai atau Memotong-motong Anggota Tubuh.
      a. Membayar Satu Diat Penuh.
          Apabila memotong anggota tubuh, dua tangan, dua kaki, hidung, dan telinga, dua mata, lidah, bibir, tempat keluarnya bicara, penglihatan, atau pendengaran, dan kemaluan laki-laki. Pelaku pemotongan anggota tubuh di atas harus diqishas, atau kalau dimaafkan keluarga terbunuh harus membayar satu diat penuh.
      b. Membayar Setengah Diat.
           Apabila memotong salah satu dari anggota tubuh yang berjumlah dua, misalnya satu kaki, satu tangan, satu telinga, dan sebagainya.
      c. Membayar Sepertiga Diat.
           Apabila melukai anggota tubuh, antara lain melukai kepala sampai ke otak atau melukai badan sampai ke perut.
      d. Membayar Diat yang lainnya.
           Nabi SAW. bersabda yang artinya: "... pukulan yang menggeser tulang diatnya lima belas unta, setiap jari-jari tangan dan kaki diatnya sepuluh unta, gigi diatnya lima unta, luka hingga tulangnya tampak diatnya lima unta, laki-laki yang dibunuh karena membunuh seorang perempuan, bagi orang yang biasa menggunakan emas dapat membayar seribu dinar." (H. R. Abu Dawud).
5. Hikmah Diat.
     a. Diat untuk mencegah agar jangan sampai terjadi kejahatan dan melindungi jiwa jangan sampai dilecehkan. 
     b. Diat (denda) dengan harta adalah untuk kepentingan dua belah pihak. Bagi pembunuh diat ini membuat pelaku merasakan kehidupan baru yang aman dan mendapat kesempatan bertaubat ke jalan yang benar. Di pihak lain keluarga terbunuh dapat memanfaatkan harta tersebut untuk kelangsungan hidupnya dan dapat sedikit meringankan perasaan sedihnya.
     c. Pelaku pembunuhan diharapkan sadar atas kelalaiannya dan untuk lebih berhati-hati.